PT Elnusa Tbk (ELSA) mengeluhkan dana deposito senilai Rp111 miliar tidak dapat digunakan meskipun telah memenangkan gugatan perdata di PN Jaksel 22 Maret 2012 terhadap PT Bank Mega Tbk (MEGA).
Sebagai nasabah, Elnusa berharap MA memutuskan sesuai dengan fakta hukum yang diajukan di persidangan. Hal tersebut disampaikan Tony Harisman Soetoro selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Elnusa Tbk dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (7/6/2013).
Menurut Tony Harisman, dana Rp111 miliar itu seharusnya dapat digunakan Elnusa untuk mendanai pekerjaan berbagai proyek. Apalagi, jasa kontrak hulu minyak dan gas bumi bersifat jangka pendek, sekitar 3 bulan. Untuk mengerjakan berbagai proyek itu setidaknya Elnusa harus memiliki modal sekitar 30-60 hari.
Toni menambahkan, dana Rp111 miliar itu juga seharusnya bisa mengurangi leverage dan digunakan untuk mendanai kebutuhan investasi. Terlebih, Elnusa juga mengalami kehilangan potensi pendapatan bunga sebesar hampir Rp8 miliar per tahunnya.
“Kasus ini sangat merugikan ELNUSA, kita mengalami potensial lost karena uang yang seharusnya dapat dijadikan modal kerja masih tersandera di Bank Mega,” jelasnya seperti mengutip keterbukaan informasi di BEI, Senin (10/6/2013).
Posted in: