Gara-gara Kembang Api, Arema Didenda Rp. 75 Juta

Headline

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan hukuman tambahan kepada Arema Cronous akibat ulah tak spotif pendukungnya. Total, Singo Edan mendapatkan denda sebesar 75 juta Rupiah.

Singo Edan sebelumnya mendapatkan denda sebesar 50 juta Rupiah dari Komdis PSSI. Hukuman itu diberikan akibat ulah suporternya, Aremania, yang menyalakan flare (kembang api) di laga melawan Persegres di laga lanjutan Liga Super Indonesia (ISL) 15 Juni lalu. Kala itu, wasit sempat menghentikan laga disebabkan lapangan dipenuhi asap.

Kini, Komdis PSSI memberikan tambahan hukuman 25 juta Rupiah lagi kepada Arema. Tambahan hukuman tersebut diberikan akibat kasus yang sama, menyalakan flare. Dalam pertandingan melawan Persija Jakarta, Minggu (30/6/2013) malam WIB, wasit sempat menghentikan laga selama 15 menit.

"Denda Arema menjadi 75 Juta Rupiah. Andai kejadian itu terulang kembali, maka dendanya pun terus bertambah. Menyalakan kembang api di sebuah pertandingan itu merupakan prilaku buruk," ucap Hinca kepada wartawan, Rabu (3/7/2013) malam WIB.

"Itu merupakan tindakan buruk di luar mekanisme hukum olahraga. Siapa pun yang berulah, Komdis akan melakukan tindakan. Dosa suporter itu akan ditanggung oleh klubnya," sambung Hinca.
Jika Arema mendapat hukuman sebesar itu hanya akibat kembang api, maka hukuman lebih berat tentunya menanti Persija Jakarta akibat ulah suporternya, Jak Mania, yang menimpuki bus Persib Bandung. Namun, hingga kini Komdis belum menentukan hukuman bagi Macan Kemayoran dan Jak Mania.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons