Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir pendapat penasihat hukum dan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq yang menuding KPK melakukan vonis opini dalam penyitaan aset.
Jaksa Muhibuddin saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang itu menyatakan bahwa KPK tidak mencari sensasi.
"Kalaupun menarik perhatian publik itu karena Luthfi Hasan Ishaaq saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara," ujar Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/7/2013).
Jaksa berdalih, dakwaan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus mantan anggota Komisi I DPR itu sudah sesuai peraturan.
"KPK punya kewajiban untuk melaporkan kepada publik, termasuk di antaranya adalah kepada media massa
"KPK punya kewajiban untuk melaporkan kepada publik, termasuk di antaranya adalah kepada media massa
Selain itu, jaksa menyebut penyidik KPK menemukan bukti yang cukup dalam memproses perkara yang dilakukan Luthfi
Posted in: