Kebijakan Miras Pasca-Penghapusan Keppres Miras

Headline

persoalan minuman keras (miras) di Indonesia kembali mengemuka dan semakin memanas seiring dengan beredarnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait dengan permintaan Kemendagri kepada 9 Pemerintah Daerah untuk mengklarifikasi 9 Perda yang mengatur mengenai miras.
Mendagri menyatakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi 2011, tercatat 9 Perda yang mengatur soal miras. Kesembilan Perda itu adalah;
1. Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang,
2. Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu,
3. Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
4. Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali,
5. Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin,
6. Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari,
7. Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.
8. Perda Nomor 16 Tahun 2000 yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan,
9. Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang diterbitkan Pemkot Sorong. (www.depdagri.go.id)
Perda-perda tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang miras, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pendistribusian Miras dan Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Salah satu pasal yang paling disorot oleh Kemendagri adalah ketentuan mengenai pelarangan penjualan dan peredaran miras secara total di sebuah daerah, sebagaimana yang diterapkan di Kota Tangerang. Ketentuan tersebut dinilai Kemendagri bertentangan dengan kedua peraturan di atas yang membolehkan miras dengan golongan A (dengan kadar alkohol 1-5%) dijual secara bebas.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997
(1) Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang dilarang oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikota madya Kepala Daerah Tingkat II.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (2), tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Artinya, Kemendagri menilai bahwa melarang penjualan dan peredaran miras secara total di sebuah daerah adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun lahirnya Perda-perda mengenai miras ini merupakan refleksi dari keinginan masyarakat di daerah untuk melarang peredaran miras dikarenakan menimbulkan efek negatif.
Selain itu, yang menjadi sorotan utama adalah begitu bebasnya miras golongan A dijual di berbagai minimarket yang kini penetrasinya telah masuk ke kampong-kampung dan pemukiman masyarakat.
Padahal hal ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 2 Bab IV Keputusan Presiden No.3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol disebutkan larangan mengedarkan dan menjual miras (golongan A, B dan C) di tempat yang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya.
Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 33 Bab VI Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Kita bisa lihat fakta sampai hari ini, tidak ada satu pun minimarket yang menjual miras di dekat tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditutup karena melanggar Keputusan Presiden No. 3/1997.
Perkembangan Terkini
Namun demikian, terdapat perkembangan terbaru terkait dengan persoalan miras ini dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres No. 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Putusan judicial review MA ini diputuskan pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius.
MA mencabut Keppres tersebut atas permohonan yang diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Menurut FPI, dengan adanya Keppres tersebut, banyak Perda yang melarang total peredaran miras di daerahnya dibatalkan.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons